CATAT! Jadwal Pencairan THR Bagi ASN Tahun Ini, Diberikan Sebelum Lebaran

- 7 April 2021, 14:44 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). /ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

 

CERDIKINDONESIA - Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparat Sipil Negara (ASN) tengah menanti-nanti pencairan gaji Tunjangan Hari Raya (THR) 2021. 

Pada tahun lalu, THR PNS harus mengalami pemangkasan karena pemerintah merealokasikan anggaran untuk menangani pandemi Covid-19. Tahun ini dijanjikan akan kembali diberikan secara full.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, saat ini pihaknya masih membahas skema pemberian THR PNS.

Baca Juga: Distribusikan Bantuan ke Korban Banjir NTT, TNI Kerahkan 2 Pesawat Hercules

 

Baca Juga: HORE! Tahun Ini, THR ASN Cair Tanpa Dipotong

 

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 7 April 2021: Dewa Emosi, Melihat Isi Rekaman Nana dan Pasha di Reruntuhan

"RPP (rancangan Peraturan Pemerintah) nya sedang dibahas," kata Isa kepada wartawan, Selasa, 6 April 2021.

 

Saat ini, kata ia, pemerintah masih terfokus pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19.

"Nanti kalau sudah siap, akan dijelaskan oleh Menteri Keuangan [Sri Mulyani]," jelasnya.

Pada tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan sekitar 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Dasar hukum pencairan gaji 14 pemerintah akan mengeluarkan peraturan pemerintah atau PP.

THR atau gaji 14 diperkirakan akan cair awal Mei atau akhir April 2021 mengingat lebaran jatuh pada tanggal 13-14 Mei.

THR diperuntukan sebagai tunjangan saat adanya perayaan lebaran Idul Fitri.

Sementara Gaji 13 diperuntukan untuk membantu para PNS ketika tahun ajaran baru masuk sekolah.

Hal itu guna membantu perekonomian abdi negara.

Namun pada tahun 2020 lalu Gaji 13 terlambat dicairkan.

Sementara THR dicairkan menjelang hari raya.

Sebagai informasi, anggaran gaji ke-13 tahun 2020 lalu mencapai Rp28.5 triliun.

Anggaran itu terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp14.6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp6.73 triliun, pensiunan Rp7.86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp13.89 triliun.

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah