Terlebih, surat telegram ini dikeluarkan selang beberapa hari setelah santer kasus kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi.
"Dan yang paling penting juga, ini mengancam hak warga untuk jaminan perlindungan dari kekerasan aparat," tulis LBH Jakarta.
Dan yang paling penting juga, ini mengancam hak warga untuk jaminan perlindungan dari kekerasan aparat karena sumber informasi dan ruang pengawasan publik dibungkam. pic.twitter.com/nYVnS4lbWl— LBH JAKARTA (@LBH_Jakarta) April 6, 2021
Lebih lanjut dalam keterangan LBH Jakarta, surat telegram Kapolri tersebut berpotensi membungkam media yang berfungsi sebagai sumber informasi dan ruang pengawasan publik.
Dalam melaksanakan tugasnya, media sudah dilandasi dengan kode etik jurnalistik, sehingga surat telegram Kapolri menurut LBH juga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan UUD 1945.
Artikel ini pernah tayang di Mantra Sukabumi dengan judul Kapolri Larang Media Liput Arogansi Polisi, LBH: Mengancam Hak Warga Terlindung dari Kekerasan Aparat
"Ada kode etik yang mengatur. Ini juga bertentangan dengan UU KIP dan UUD 1945," pungkas LBH Jakarta.***