Djoko Tjandra Divonis 4,5 Tahun, Lebih Berat dari Tuntutan JPU

- 6 April 2021, 10:36 WIB
Terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra (tengah).
Terpidana kasus suap red notice Djoko Tjandra (tengah). /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/wsj/

Artikel ini pernah tayang di Galamedia News.com dengan judul Vonis Terhadap Djoko Tjandra Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa

Djoko Tjandra juga terbukti melakukan dakwaan kedua alternatif ketiga dari Pasal 15 Jo. Pasal 13 ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1.

Dalam dakwaannya, Djoko Tjandra terbukti memberi jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar 500 ribu dolar AS, memberikan suap senilai 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura kepada Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte serta 100 ribu dolar AS kepada Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca Juga: Catat! Drama Korea Mouse Episode 11 Jadi Episode Paling Penting, Terdapat Perubahan Alur Cerita, Simak Disini

Uang sebesar 500 ribu dolar AS tersebut diberikan kepada jaksa Pinangki Sirna Malasari agar Pinangki mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh Kejaksaan Agung atas permasalah hukum yang dihadapi Djoko Tjandra.

Suap itu dilakukan agar ia dapat kembali ke Indonesia tanpa harus dieksekusi pidana 2 tahun penjara berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Untuk Bunda 6 April 2021: Naya dan Bening Tak Jadi Dipertemukan

Djoko Tjandra juga terbukti memberikan uang kepada mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah dan 370 dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura, dan menyuap mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 100 ribu dolar AS.

Tujuan pemberian uang tersebut adalah untuk mengecek status "red notice" serta membantu proses penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Netizen Serang First Media, Link Net Janji Internet Pulih Paling Lama Besok Pagi

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: Galamedia News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah