Ini Syarat Penerima Bansos PKH yang Cair April 2021

- 4 April 2021, 17:51 WIB
Besaran PKH 10 Juta, Berikut Cara Daftar DTKS Agar Terdaftar Sebagai Penerima Bansos di dtks.kemensos.go.id
Besaran PKH 10 Juta, Berikut Cara Daftar DTKS Agar Terdaftar Sebagai Penerima Bansos di dtks.kemensos.go.id /dtks.kemensos.go.id

CERDIKINDONESIA - Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) kembali cair pada April 2021. Bantuan disalurkan per KK.

Bantuan PKH bisa dicairkan langsung ke nomor rekening penerima yang termasuk dalam bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN).

Baca Juga: Catat! Daftar Pemain, Jadwal Tayang, dan Sinopsis Drama Korea ‘Bossam - Stealing Fate’

Artikel ini pernah tayang di Berita DIY dengan judul Bansos PKH Cair Bulan Ini, Berikut Cara Daftar dtks.kemensos.go.id agar Dapat Bantuan hingga Rp3 juta

Selain itu, syarat selanjutnya ialah masyarakat yang masuk dalam DPM DTKS harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika belum terdaftar, masyarakat bisa mendaftarkan diri terlebih dulu dengan cara, sebagai berikut.

  • Masyarakat melakukan pendaftaran Peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.
  • Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.
  • Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu
  • Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu

PKH merupakan bantuan pemerintah yang menyasar warga miskin yang terdaftar dalam keluarga penerima manfaat (KPM). Pemerintah menargetkan sasaran penerima PKH sebanyak 10 juta KPM.

Baca Juga: Menangis, Atta Halilintar Minta Restu Orangtuanya Sebelum Nikahi Aurel Hermansyah

Masyarakat dapat mengakses link dtks.kemensos.go.id untuk mengetahui status penerimaannya.

Masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima juga bisa mendaftar melalui pemerintah desa setempat.

Baca Juga: Komentari Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Farhat Abbas: Mengganggu Konstitusional

Untuk nominal uang yang diterima setiap keluarga berbeda-beda. Berikut rinciannya:

  • ibu hamil dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.
  • anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH
  • anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.
  • anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.
  • anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.
  • lansia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun.
  • penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Drama Korea Sell Your Haunted House akan tayang 14 April Mendatang, Simak Sinopsisnya Berikut

Berikut cara cek penerima bansos PKH bulan April:

  • Buka link https://dtks.kemensos.go.id
  • Klik pada Cek bansos di kiri atas
  • Pilih Nomor ID yang akan dimasukkan
  • Masukkan nomor ID dan nama sesuai KTP
  • Klik kode verifikasi
  • Klik CARI

Baca Juga: Berikut 4 Lembaga Pengusul Agar Bisa Dapat BLT UMKM Rp1.2 Juta

Apabila masuk dalam daftar penerima PKH, data diri seperti nama dan NIK akan muncul dan terdaftar pada laman tersebut.***

 

 

Editor: Sara Salim

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah