Perbakin Tak Akui Keanggotaan Pengemudi Fortuner MFA, Airsoft Gun yang Digunakan Ilegal

- 4 April 2021, 12:30 WIB
Ilustrasi Airsoft Gun.
Ilustrasi Airsoft Gun. /Foto: Pixabay/Alexas_Fotos/


CERDIKINDONESIA – Polisi menemukan fakta baru insiden penodongan di Duren Sawit oleh pengemudi Fortuner berinisial MFA.  

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menjelaskan pihak kepolisian menemukan kartu anggota Perbakin bernama MFA saat penangkapan.

Akan tetapi, saat kepolisian mengonfirmasi temuan tersebut ke Perbakin, pihaknya menegaskan tak pernah beranggotakan MFA.

Baca Juga: Farhat Abbas Komentari Pernikahan Fenomenal Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah, Warganet: Iri ya?

“Perbakin DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan atas nama yang bersangkutan,” kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Berdasarkan hal tersebut, MFA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka penggunaan airsift gun ilegal. Ini sesuai dalam Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951 dan resmi ditahan pihak kepolisian.

Baca Juga: HEBOH! Makam Meninggi 1,5 Meter di Padang, Masyarakat Berbondong-Bondong Mendatangi

“Kami persangkakan Undang-Undang No. 12 tahun 1951,” tutur Kombes Pol Yusri Yunus.

Polda Metro Jaya menyampaikan kronologi pengemudi mobil berinisial MFA menodongkan pistol usai menyerempet pengendara sepeda motor di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x