Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pengemudi Fortuner Dijerat Dua Pasal

- 3 April 2021, 16:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pengendara mobil Fortuner yang mengacungkan senjata api seusai menabrak salah seorang pengendara sepeda motor di Duren Sawit, berhasil diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pengendara mobil Fortuner yang mengacungkan senjata api seusai menabrak salah seorang pengendara sepeda motor di Duren Sawit, berhasil diamankan. /PMJ NEWS

CERDIKINDONESIA – Ditreskrimum Polda Metro Jaya resmi menetapkan status tersangka kepada MFA (36) pengemudi Fortuner yang todongkan senjata api di Duren sawit, Jakarta Timur.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Undang-Undang Darurat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Sabtu, 3 April 2021.

Baca Juga: Profil Bupati Bandung Barat Aa Umbara yang Ditangkap Karena Korupsi Covid-19, Kekayaannya Fantastis

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pengendara mobil Fortuner yang mengacungkan senjata api seusai menabrak salah seorang pengendara sepeda motor di Duren Sawit, berhasil diamankan.

Yusri menjelaskan, MFA dijerat dengan dua kasus sekaligus yaitu terkait kecelakaan lalu lintas dan penggunaan pistol jenis airsoft gun.

Baca Juga: Gelar Pernikahan Fantastis, Pihak KUA Setiabudi Bocorkan Besaran Mahar Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah

Menurut dia, Polda Metro Jaya membentuk dua tim untuk menangani dua perkara. Pertama, kasus kecelakaan ditangani oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Kedua, Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengusut kasus penggunaan pistol.

"Pengungkapan ini bermula dari viral di media sosial, kejadian diawali dengan tabrakan, tapi yang terjadi sopir kendaraan roda empat justru mengeluarkan senjata api dan melarikan diri," ujar Yusri kepada wartawan, Jumat, 2 Maret 2021.

Artikel ini pernah tayang di PMJ News dengan judul Pengemudi Fortuner yang Todongkan Senjata Ditetapkan Jadi Tersangka

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x