Pengemudi Fortuner Beraksi Koboi Ditetapkan Tersangka, Berikut Fakta-Fakta Kejadian

- 3 April 2021, 15:45 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus soal pengemudi Fortuner yang terobos lampu merah dan acungkan senpi.*
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus soal pengemudi Fortuner yang terobos lampu merah dan acungkan senpi.* /Instagram.com/@poldametrojaya/Instagram

CERDIKINDONESIA – Seorang pengemudi fortuner menjadi karena aksi koboinya di media sosial akhirnya diamankan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu, 3 April 2021.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Undang-Undang Darurat," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan.

Diketahui laki-laki itu berinisial MFA dan merupakan CEO sekaligus founder Restock, sebuah start up tanah air.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Sepak Bola 3 April 2021: Liga Inggris, Italia, Spanyol, dan Piala Menpora 2021

Berikut beberapa fakta mengenai pengemudi mobil Fortuner yang menodongkan senjata api di Duren Sawit:

  1.     Menerobos Lampu Merah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan fakta bahwa pengendara mobil Fortuner tersebut melintasi jalan saat kondisi lampu lalu lintas masih merah.

“Pada saat itu yang bersangkutan mengendarai kendaraan fortuner dengan B 1673, melintas di perempatan jalan dengan kondisi traffic light merah,” kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Pernah Jadi Anggota DPRD 15 Tahun, Ini Fakta Lain Tersangka Suap Aa Umbara Bupati Bandung Barat

  1.     Marah-marah Usai Menyenggol Pengendara Sepeda Motor

Selain melaju saat lampu lalu lintas masih merah, pengendara juga sempat menyenggol seorang pengendara sepeda motor.

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x