CERDIKINDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara sebagai tersangka suap pengadaaan barang tanggap darurat Covid-19 pada Kamis, 1 April 2021.
Ia ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, di mana salah satunya merupakan anaknya sendiri.
Baca Juga: Update Covid-19 Sabtu, 3 April 2021: Indonesia Peringkat ke-21 Kasus Aktif Terbanyak di Dunia
KPK menetapkan anak Aa Umbara yaitu Andri Wibawa dan Pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) sekaligus CV SSGCL(Sentral Sayuran Garden City Lembang), M. Totoh Gunawan.
Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung. Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi pengadaaan barang tanggap darurat Covid-19
Lantas bagaimanakah profil Aa Umbara. Dilansir dari Berita DIY berikut fakta seputar Bupati Bandung Barat:
Baca Juga: Cair! BST Rp300 Ribu Bisa Diambil di Bank DKI, Ahmad Riza Patria Ingatkan Jaga Protokol Kesehatan