5 Fakta Menarik Bupati Bandung Barat Aa Umbara Tersangka Korupsi Pengadaan Barang Covid-19

- 3 April 2021, 12:00 WIB

 

CERDIKINDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara sebagai tersangka suap pengadaaan barang tanggap darurat Covid-19  pada Kamis, 1 April 2021.

Ia ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, di mana salah satunya merupakan anaknya sendiri.

Baca Juga: Akibat Rem Blong, Truk Tabrak Madrasah di Garut Tewaskan Anak 12 Tahun

KPK menetapkan anak Aa Umbara yaitu Andri Wibawa dan Pemilik PT JDG (Jagat Dir Gantara) sekaligus CV SSGCL(Sentral Sayuran Garden City Lembang), M. Totoh Gunawan.

Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung. Ketiganya disangkakan melakukan tindak pidana korupsi pengadaaan barang tanggap darurat Covid-19.

Lantas bagaimanakah profil Aa Umbara. Dilansir dari Berita DIY berikut fakta seputar Bupati Bandung Barat:

Baca Juga: Cair! BST Rp300 Ribu Bisa Diambil di Bank DKI, Ahmad Riza Patria Ingatkan Jaga Protokol Kesehatan

  1. Anggota DPRD Bandung Barat selama 15 tahun

Aa Umbara mengawali karirnya di dunia politik melalui kursi DPRD Kabupaten Bandung Barat selama tiga periode berturut-turut yaitu 2004-2009, 2009-2014, dan 2014-2018. Ia kemudian berhasil dilantik jadi bupati pada 2018 silam.

  1. Menjabat Ketua DPRD dua periode

Selama menjadi anggota DPRD, Aa Umbara bukanlahs sekedar anggota. Ia pernah menajbat Ketua DPRD Selama dua periode yakni 2009-2014, dan 2014-2018

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x