CERDIKINDONESIA - Aksi pengendara mobil Fortuner dengan nomor plat B 1673 SJV yang menodongkan pistol ke arah pengendara motor dan sejumlah warga di perempatan lampu merah Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada beberapa waktu lalu dapat dikenakan Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
"Ancamannya 10 tahun penjara," kata Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad.
Menurut Suparji, perlu diselidiki tentang kepemilikan pistolnya.
Baca Juga: HEBOH! Pengendara Fortuner Todongkan Pistol ke Pengendara Motor dan Warga di Duren Sawit