LIbur Paskah, Satgas Covid-19 Larang ASN Berpergian ke Luar Kota

- 3 April 2021, 08:32 WIB
Suasana Jalan Jakarta Kota Bandung menjelang flyover  Jalan Jakarta pada Jumat 2 April 2021. Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan larangan bagi ASN melakukan perjalanan luar kota pada masa libur panjang Wafatnya Isa Almasih.
Suasana Jalan Jakarta Kota Bandung menjelang flyover Jalan Jakarta pada Jumat 2 April 2021. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan larangan bagi ASN melakukan perjalanan luar kota pada masa libur panjang Wafatnya Isa Almasih. /Portal Bandung Timur.heriyanto

 

CERDIKINDONESIA -  Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 7 Tahun 2021 terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dalam masa libur paskah. 

"Harap diingat, bahwa mobilisasi keluar daerah hanya diizinkan untuk dilakukan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito ditulis Jumat, 2 April 2021. 

 

Baca Juga: Masuk Papua Nugini Tanpa Paspor, Gubernur Papua Lukas Enembe Dideportasi

 

Baca Juga: Kecelakaan Kereta Mematikan di Taiwan, Tewaskan 36 Penumpang

 

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah