CERDIKINDONESIA - Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mematuhi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No. 7 Tahun 2021 terkait pembatasan kegiatan bepergian keluar daerah dalam masa libur paskah.
"Harap diingat, bahwa mobilisasi keluar daerah hanya diizinkan untuk dilakukan dalam rangka menjalankan dinas atau penugasan," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito ditulis Jumat, 2 April 2021.
Baca Juga: Masuk Papua Nugini Tanpa Paspor, Gubernur Papua Lukas Enembe Dideportasi
Baca Juga: Kecelakaan Kereta Mematikan di Taiwan, Tewaskan 36 Penumpang