CERDIKINDONESIA - Untuk kalian yang ingin membayar wajib pajak pribadi, paling telat 31 Maret 2021 mendatang.
Kemudian, bagi wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 30 April 2021.
Pelaporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan cara yakni secara langsung, pos atau jas ekspedisi, dan DJP online (e-filing).
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan dikenai denda. Namun, untuk denda berapa yang mesti dibayar kepada negara?
Baca Juga: Sampai Tanggal 31 Maret 2021, Begini Cara Lapor SPT Tahunan via E-Filling
Denda telat lapor SPT diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi wajib pajak yang memiliki NPWP, yakni: