Ini Dia Besaran Tunjangan Pensiunan PNS Setiap Golongan Tahun 2021

- 22 Maret 2021, 18:00 WIB
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Skema Gaji PNS 2021, Sejumlah Tunjangan Bakal Dihapus dan Ubah Sistem Penggajian
ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Skema Gaji PNS 2021, Sejumlah Tunjangan Bakal Dihapus dan Ubah Sistem Penggajian //Foto: Pikiran-rakyat.com//Pikiran Rakyat

CERDIKINDONESIA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih terus mendapatkan tunjangan setelah pensiun. Besarannya tergantung kepada golongan PNS dari golongan 1 sampai 4.

Usia pensiun PNS di Indonesia biasanya dimulai dari usia 58-65 tahun. Dilansir dari PORTAL JEMBER, berikut daftar gaji pensiunan PNS di tahun 2021:

Baca Juga: Amasya Anggraini Manganang Juga Idap Hipospadia dan Akan Jalani Operasi Korektif Seperti Aprilia Adiknya

Gaji pokok pensiunan PNS

PNS golongan I: Rp1.560.800 - Rp2.014.900

PNS Golongan II: Rp1.560.800 - Rp2.865.000

PNS Golongan III: Rp1.560.800 - Rp3.597.800

PNS Golongan IV: Rp1.560.800 - Rp4.425.900

Baca Juga: Spoiler Sinopsis Drakor Vincenzo Episode 11, Identitas Joon Woo Terungkap! Vincenzo Siap Perang!

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah