CERDIKINDONESIA – Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih terus mendapatkan tunjangan setelah pensiun. Besarannya tergantung kepada golongan PNS dari golongan 1 sampai 4.
Usia pensiun PNS di Indonesia biasanya dimulai dari usia 58-65 tahun. Dilansir dari PORTAL JEMBER, berikut daftar gaji pensiunan PNS di tahun 2021:
Gaji pokok pensiunan PNS
PNS golongan I: Rp1.560.800 - Rp2.014.900
PNS Golongan II: Rp1.560.800 - Rp2.865.000
PNS Golongan III: Rp1.560.800 - Rp3.597.800
PNS Golongan IV: Rp1.560.800 - Rp4.425.900
Baca Juga: Spoiler Sinopsis Drakor Vincenzo Episode 11, Identitas Joon Woo Terungkap! Vincenzo Siap Perang!