Partai Demokrat KLB Deli Serdang Akhirnya Serahkan Dokumen ke Kemenkumham, Yasonna Laoly: Kami Akan Meneliti

- 16 Maret 2021, 14:07 WIB
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).  Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025. ANTARA FOTO/Endi Ahmad/Lmo/aww.
Moeldoko (tengah) tiba di lokasi Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021). Berdasarkan hasil KLB, Moeldoko terpilih menjadi Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025. ANTARA FOTO/Endi Ahmad/Lmo/aww. /Endi Ahmad/ANTARA FOTO

CerdikIndonesia - Partai Demokrat kubu Moeldoko hasil dari Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, resmi menyerahkan dokumen dan hasil kepengurusan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly setelah memberikan konfirmasi kepada wartawan pada Selasa, 16 Maret 2021.

Baca Juga: Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto Sambangi Hambalang, Ada Apa?

"Ya. Mereka sudah menyerahkan ke Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum)," kata Yasonna Laoly.

Yasonna menyebut, pihaknya akan meneliti terlebih dahulu kelengkapan dokumen hasil KLB kubu Moeldoko ini.

Ia akan menyesuaikan dokumen masuk KLB Deli Serdang dengan AD/ART Partai Demokrat.

"Kita teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB dilihat apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD/ART partai," sebutnya.

Baca Juga: Partai Demokrat Kubu Moeldoko Akui Kebohongannya, Kemenkumham Sebut KLB Sibolangit Belum Menyerahkan Dokumen

Meski demikian, Yasonna belum bisa memastikan kapan keputusan terkait hasil KLB Partai Demokrat akan dikeluarkan.

Menurutnya, jika masih ada data atau dokumen yang belum lengkap, kubu Moeldoko cs akan diberi waktu untuk melengkapinya.

"Kita lihat dulu. Biasanya, kalau ada yang tidak lengkap, kita minta dilengkapi, tentu ada tenggat waktu kita beri untuk melengkapi," jelas Menkumham.

Sebelumnya, Partai Demokrat dengan Ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sudah terlebih dahulu menyerahkan dokumen lengkap ke Kemenkumham.

Dalam kedatangannya waktu itu ke Kemenkumham, AHY meminta hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, yang menetapkan Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko sebagai Ketum PD 2021-2025 ditolak.

Baca Juga: Partai Demokrat Versi KLB Sibolangit Akui Kebohongannya, Kemenkumham: Belum Ada Dokumen Yang Masuk Terkait KLB

AHY mengatakan, KLB yang disebutnya sebagai abal-abal, merupakan kegiatan yang ilegal dan inkonstitusional.

"Agar Kemenkumham menolak dan tentunya menyatakan bahwa gerakan pengambil alihan kekuasaan atau kepemimpinan Partai Demokrat melalui yang para pelaku klaim KLB atau kongres luar biasa tanggal 5 Maret di Deli Serdang, Sumatera Utara, sebagai kegaiatan ilegal, kegiatan inkonstitusional. Kami sebut kegiatan KLB abal-abal," kata AHY saat tiba di Kemenkumham, Senin, 8 Maret 2021 lalu.

Ia juga menegaskan, peserta yang mengikuti KLB Deli Serdang bukanlah kader-kader Partai Demokrat yang memiliki hak suara sah.

Baca Juga: AHY Sebut KLB Partai Demokrat di Sibolangit 'Ilegal', Putra SBY Ini Minta Jokowi Tidak Sahkan KLB Tersebut

"Mereka yang dateng bukanlah pemegang hak suara yang sah, Mereka hanya di jaketkan, diberikan jas seolah-olah mewakili suara yang sah. Proses pengambil keputusannya pun tidak sah, kuorumnya tidak dipenuhi sama sekali, tidak ada unsur DPP," sebutnya.

Dijelaskan AHY, berdasarkan AD/ART Demokrat yang berlaku, KLB baru dapat diselenggarakan jika disetujui dan diikuti oleh sekurang-kurangnya 2/3 ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan 1/2 ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) se-Indonesia.***

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x