SADIS! 2 Janda di Aceh Bakar Mayat Seorang Pedagang, Gara-Gara Uang

- 4 Maret 2021, 09:41 WIB
3 Janda Nyabu
3 Janda Nyabu /ANTARA/

 

CERDIKINDONESIA - Sebuah kejadian yang sadis terjadi di Aceh, tepatnya di Desa Tembolon, Kecamatan Syiah Utama, Kabupaten Bener Meriah



Betapa tidak, setelah seorang pedagang keliling berinisial HF (46) warga Aceh Utara dibunuh lalu mayatnya dibuang ke jurang lalu dibakar oleh sejumlah orang, dua perempuan bersatus janda malah menikmati hasil setelah pembunuhan.

Baca Juga: Pegang Bukti Ancaman Pembunuhan, Pengacara Amanda Manopo: Ini Warning Dari Kami

Peristiwa sadis tersebut terjadi pada 17 Februari lalu.

Setelah keluarga HF dari Aceh Utara melapor ke Mapolres Bener Meriah, bahwa seorang anggota keluarganya tidak bisa dihubungi setelah berjualan dengan mobil pikapnya di kawasan Syiah Utama, Bener Meriah.

 

Laporan tersebut dilakukan oleh pihak keluarga, setelah tidak mendapatkan korban di sebuah rumah tempat korban biasa singgah di kawasan Syiah Utama.



Beberapa hari kemudian, polisi membekuk JM (49) alias UP warga Bener Meriah dan AB (40) alias K yang merupakan warga Langsa.

Keduanya diduga pelaku pembunuhan sadis yang menggemparkan masyarakat Aceh.

Baca Juga: STREAMING Drama Korea Mr. Queen Episode 14 Sub Indo, KEJI! Klan Kim Dibalik Pembunuhan Raja Cheoljong

Polisi kemudian menggelar perkara terkait kasus pembunuhan itu, lalu kemudian mengendus keterlibatan dua janda yakni NS (40) warga Kecamatan Birem Bayem, Aceh Timur, serta warga Kecamatan Peudawa, Aceh Timur yang berinisial FT (28).


Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Rifki Muslim mengungkapkan, kedua janda itu diduga terlibat setelah fakta saat gelar perkara dilakukan polisi.



Fakta tersebut mengarahkan kepada NS Dan FT, sebab keduanya ternyata mengetahui rencana pembunuhan itu, dan menikmati hasil dari pembunuhan yang juga diduga berbau perampokan tersebut.


Kini kedua janda itu dijerat pasal 365 ayat 4 juncto pasal 480 juncto pasal 55 ayat 1 Juncto pasal 56 KUH Pidana dengan hukuman maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup.

 

Baca Juga: SADIS! Suami di Sumut Tega Bakar Istrinya, Korban Menderita Luka Bakar Serius, Polisi Masih Selidiki Sebabnya

"Sedangkan untuk pelaku utama JM (49) dan AB (40) kita jerat dengan pasal 340 Jo 338 Jo 356 ayat (4) Jo 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau kurungan seumur hidup," tegas Rifki. ***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x