Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah resmi mengumumkan pencabutan lampiran Perpres 10/2021 pada Selasa 2 Maret lalu.
Jokowi mengaku, langkah itu diputuskan setelah berbagai masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.***