BLT BPJS TK Termin 3 Akan Dicairkan Lagi, Simak Persyaratannya Disini

- 3 Maret 2021, 08:00 WIB
BSU BPJS Tahun 2021 akan cair. Foto
BSU BPJS Tahun 2021 akan cair. Foto /ilustrasi/iNSulteng.com

CerdikIndonesia - Menaker Ida Fauziyah beri penjelasan terkait pencairan BSU BLT Subsidi Gaji tahun 2021 Setelah sebelumnya telah diberhentikan karena tidak adanya APBN 2021.

Namun berbeda dari sebelumnya, pencairan BLT Subsidi Gaji 2021 ini memiliki persyaratan yang cukup ketat.

Untuk penerima BLT Subsidi Gaji 2021 ini hanya diberikan kepada sisa penerima dari tahun 2020 lalu.

"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen." Tegas Menaker Ida Fauziyah, dikutip dari laman Antara News.

Dari penjelasan Menaker Ida Fauziyah tersebut, diketahui bahwa BLT subsidi gaji termin kedua tahun 2020 belum rampung pencairannya.

Penyaluran BLT subsidi gaji termin kedua tahun 2020 baru mencapai 98,92 persen dari total penerima.

Kemnaker melalui Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya bisa menyalurkan BSU BLT subsidi gaji di 2021 kepada sisa penerima tahun 2020, meskipun uang telah dikembalikan ke kas negara. 

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 Akan Dicairkan Lagi Kata Menaker Ida dengan Syarat Berikut

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2021 Bisa Cair Lagi, Menaker Ida Fauziyah Bongkar Syarat Pekerja yang Bisa Menerimanya

"Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," ujar Menaker Ida Fauziyah.

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Kuangan," tambah Ida Fauziyah.

Dari penjelasan Menaker tersebut, dapat disimpulkan bahwa sisa penerima BSU 2021 yang telah valid dan melengkapi syarat bisa mendapatkan BLT subsidi gaji senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: Kemnaker Akan Transfer BLT Subsidi Gaji di 2021, Eits Tapi Khusus Pekerja Ini Kata Menaker Ida Fauziah

Ada pun syarat penerima BLT subsidi gaji sebagai berikut. 

1. Pekerja/karyawan yang digaji

2. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Punya pendapatan atau gaji di bawah Rp5 juta

4. WNI 

5. Punya rekening yang aktif

Itulah syarat penerima BLT subsidi gaji Rp2,4 juta. *** 

Editor: Kurniawan Rio


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah