ASYIK! BLT UMKM Rp2,4 Juta Disalurkan Bulan Maret, Berikut Dokumen Yang Harus Dibawa Saat Pencairan BPUM 2021

- 2 Maret 2021, 13:16 WIB
Ilustrasi Banpres BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta. Kemenkop UKM berencana menargetkan jumlah penerima sebanyak 20 juta pelaku UMKM, tahun 2021 cara daftar bisa akses laman  www.depkop.go.id
Ilustrasi Banpres BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta. Kemenkop UKM berencana menargetkan jumlah penerima sebanyak 20 juta pelaku UMKM, tahun 2021 cara daftar bisa akses laman www.depkop.go.id /ANTARA/Adeng Bustomi

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Diusulkan Lagi Oleh Kemenkop UKM, Simak Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima BPUM 2021

Kemudian, yang berhak mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta ini adalah.

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Banpres BPUM Rp2,4 Juta Kembali Cair, Simak Cara Daftar BLT UMKM 2021 Beserta Dengan Syaratnya

Selanjutnya, calon penerima mengisi data secara online di dinas Koperasi daerah masing-masing.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah