PASTIKAN TERPENUHI! Ini Syarat Daftar BLT UMKM BPUM 2021 Agar Dapat Bantuan Rp2,4 Juta

- 2 Maret 2021, 11:16 WIB
ilustrasi/ BLT UMKM Rp2,4 juta diperpanjang, ini nasib mereka yang sudah dapat BPUM 2020
ilustrasi/ BLT UMKM Rp2,4 juta diperpanjang, ini nasib mereka yang sudah dapat BPUM 2020 /tangkap layar/Instagram.com/@tetenmasduki_/

CerdikIndonesia - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyebutkan sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta dilanjutkan kembali.

BLT UMKM Rp2,4 Juta diberikan pemerintah sebagai stimulus ekonomi dalam meringankan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 bagi pelaku usaha kecil dan mikro.

Baca Juga: HORE, BLT UMKM 2021 Diusulkan Lagi Oleh Kemenkop UKM, Simak Cara Daftar Untuk Dapatkan Banpres BPUM Rp2,4 Juta

 

Banpres Produktif (BPUM) atau BLT UMKM Rp2,4 juta dilanjutkan tahun 2021
Banpres Produktif (BPUM) atau BLT UMKM Rp2,4 juta dilanjutkan tahun 2021 WARTA PONTIANAK

Bantuan UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 Juta untuk usaha kecil di tahun 2021 tengah diusulkan kelanjutannya.

Untuk peserta yang ingin mendapatkan bantuan ini harus segera mempersiapkan persyaratan yang diperlukan.

Yang berhak mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta ini adalah.

1. Warga Negara Indonesia

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x