Avanza Dapat Potongan Rp 13 Juta Gara-Gara Insentif Pajak Pemerintah, Ini Daftar Harga Mobil Terbaru

- 1 Maret 2021, 15:51 WIB
Toyota Avanza yang tidak lagi menjadi raja penjulana mobil di Indonesia pada awal Tahun 2021.
Toyota Avanza yang tidak lagi menjadi raja penjulana mobil di Indonesia pada awal Tahun 2021. /Kalbar Terkini/Mulyanto Elsa

CERDIKINDONESIA - Pemerintah resmi membuat kebijakan Pemberlakuan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) 0 persen bagi kendaraan bermotor mulai berlaku hari ini, Senin, 1 Maret 2021.

Aturan terkait insentif pajak PPnBM 0 persen untuk mobil baru ini tertuang dalam Kepmenperin No.169 Tahun 2021.

Aturan tersebut berisi tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

 

Baca Juga: CATAT YA! Menko Airlangga Hartarto Beberkan Pajak Mobil Baru Nol Persen, Simak Penjelasan Ini

Akan ada 21 model mobil yang mendapatkan insentif pajak PPnBM 0 persen. Selama massa pandemi Covid-19 ini, banyak industri otomatif yang berdampak.

Kini penjualan mobil pada tahun 2021 mengalami penurunan hingga 48,35 persen secara wholesales serta 44,55 persen retail.

Secara angka, penjualan retail mobil tahun laluhanya mencapai 578.327 unit. Kehadiran kebijakan insentif ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi industri otomotif dan menarik minat masyarakat untuk membeli mobil baru.

Baca Juga: WOW!! Kemenko Perekonomian Akan Menghapus Pajak Mobil Maret Mendatang Mengapa?

Halaman:

Editor: Safutra Rantona

Sumber: Pikiran-Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x