CerdikIndonesia- Kunjungan kerja yang dilakukan Presiden Jokowi di Maumere, Nusa Tenggara Timur pada 23 Februari 2021 kemarin masih menuai perbincangan publik.
Menanggapi hal tersebut, Koalisai Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) se-Jawa mengeluarkan maklumat dengan Nomor :08/II/2021.
Seperti yang dilansir dari Pikiran Rakyat, maklumat dari KAMI tersebut mengatakan negara Indonesaai adalah negara hukum (racht staat), yang tidak mengenal adanya diskriminasi, juga double standard demi hukum dan keadilan, yang berlaku sama (equality before the law) untuk semua warga negaranya.
KAMI menyampaikan sikapnya dalam beberapa pion dalam maklumat mengenai kerumunan Jokowi tersebut pada Jumat 26 Februari 2021, di antaranya:
- Bahwa sengaja atau tidak sengaja adanya indikasi kuat bahwa Presiden telah melanggar UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Menular, UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Inpres No.6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin & Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
- Bahwa ketika Presiden bertemu dengan sekelompok masyarakat NTT, dengan sengaja berhenti dan muncul di atap kendaraannya untuk menyapa dan membagi souvenir kepada masyarakat.
Padahal perbuatan Presiden tersebut sangat disadari akan menimbulkan kerumunan massa, seperti yang terlihat pada beberapa video.
Baca Juga: Minat Jadi PNS? BKN Bakal Buka Lowongan CPNS 2021, Ini Bocoran Jadwal dan Tips Lolos Seleksi