Dengan jumlah massa yang sangat banyak, dengan jarak yang sangat rapat, bahkan terlihat kerumunan masyarakat tersebut ada yang tidak menggunakan masker.
- Bahwa demi tegaknya hukum dan keadilan, dan suksesnya Pengendalian Covid - 19 Presiden harus menerima kenyataan untuk di proses hukum sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
- Bahwa demi penegakkan hukum dan persamaan hak dan kewajiban dimuka hukum, dan menghindari kesulitan dalam proses hukum atas pelanggaran sesuai point 1 d iatas, sebaiknya Presiden dengan kesadaran, kebesaran jiwanya dan atas kemauannya sendiri, untuk sementara waktu mengundurkan diri sebagai presiden Republik Indonesia, apabila penegakkan hukum akan dan atau selama proses hukum berlangsung (due process of law).
Maklumat tersebut juga ditandatangani oleh berbagai perwakilan KAMI se-Jawa diantaranya Mudrick Setiawan Malkan Sangidu yang merupakan perwakilan KAMI Jawa Tengah. Kemudian, Syukri Fadholi perwakilan dari KAMI Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga: Kumpulan Ramalan Mbak You di 2021 Bikin Terkejut: Kelanjutan Pandemi Covid-19 Semakin Nyata!
Baca Juga: Tak Cuma Indonesia, Korea Selatan Mulai Lakukan Vaksinasi COvid-19 ke Rakyatnya
Serta Daniel Mohammad Rasyid dari KAMI JAWA TIMUr, Syafril Sjofyan dari KAMI JAWA BARAT, dan Djuju Purwantoro dari AP-KAMI DKI Jakarta.***