Polri Tolak Tuntutan Terhadap Presiden Jokowi Perihal Kerumunan di NTT, Ini Alasannya

- 26 Februari 2021, 17:58 WIB
Jokowi Berkunjung ke SMAN 70 Kebayoran Baru Jakarta
Jokowi Berkunjung ke SMAN 70 Kebayoran Baru Jakarta /Tangkapan layar kanal Youtube Sekretariat Presiden/

CERDIK INDONESIA - Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan melaporkan Presiden Jokowi yang menimbulkan kerumunan dalam kunjungan kerjanya ke Nusa Tenggara Timur (NTT) terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Presiden Jokowi dilaporkan dengan dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan atau kekarantinaan.

Namun Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menolak laporan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Anti Ketidakadilan.

Baca Juga: MUI Desak Jokowi ditahan, Rocky Gerung Angkat Suara

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menunjukkan antusiasme warga Kota Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) saat menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa, 23 Februari 2021.

Dalam video tersebut terlihat masyarakat berkerumun ingin menyapa dan melihat Presiden Jokowi secara langsung.

Presiden Jokowi terlihat mengenakan masker sempat menjulurkan badannya melalui sunroof mobil untuk menyapa masyarakat. Sontak saja video itu pun menuai pro kontra dari berbagai kalangan.

Baca Juga: Sebabkan Kerumunan di NTT, KAMI keluarkan Maklumat Tertulis untuk Jokowi

Sementara itu, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menyebut kerumunan tersebut bentuk spontanitas dan antusiasme masyarakat Maumere, NTT menyambut kedatangan Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x