KABAR GEMBIRA, Banpres BPUM Rp2,4 Juta Kembali Cair, Simak Cara Daftar BLT UMKM 2021 Beserta Dengan Syaratnya

- 23 Februari 2021, 07:19 WIB
Ilustrasi: BPUM Rp2,4 juta untuk UMKM*/
Ilustrasi: BPUM Rp2,4 juta untuk UMKM*/ /Pixabay.com/

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Namun, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Baca Juga: CEK E-Form BRI, Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Simak Cara Daftar dan Syarat Untuk Dapatkan BPUM Tahun 2021

Dilansir dari laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul tersebut terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x