“Jadi, ajuan gugatan cerai di awal Januari hingga 17 Februari tahun 2021, saat masih berlangsung pandemi Covid-19, meningkat di Pengadilan Klaten,” ungkapnya, Jumat (19 Februari 2021).
Dijelaskannya, faktor penyebab terjadinya cerai berbagai macam, yang paling banyak melatar belakangi pengajuan gugatan cerai karena pertengkaran atau ketidakcocokan antar pasangan sebanyak 105 kasus.
Disusul dengan faktor ekonomi sebanyak 26 kasus, serta banyak juga akibat tidak ada komunikasi yang baik antara suami dan istri.
Lebih Lanjut Aziz mengutarakan, dirinya tidak mengalami kendala terkait penanganan gugatan cerai tersebut.
“Kendala hanya kadang karena gugatan tidak jelas, seperti hanya istri pulang ke rumah orang tua dibilangnya sudah pergi beberapa tahun,” lanjutnya.