CERDIKINDONESIA - Era pandemi Covid-19, pasangan suami isteri (Pasutri) yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Klaten pada awal Januari hingga 17 Febuari tahun 2021, mengalami peningkatan dibanding periode yang sama tahun 2020.
Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Klaten, Aziz Nur Eva, mengatakan, jumlah pengajuan kasus cerai sebayak 381 perkara, meliputi cerai talak yang diajukan laki-laki sebanyak 84 perkara dan cerai gugat yang diajukan perempuan sebanyak 297 perkara.
Sementara Januari tahun 2020 hingga akhir Febuari tahun 2020, menurut Aziz, jumlah pengajuan kasus cerai ada 321 perkara, meliputi cerai talak yang diajukan laki-laki sebanyak 106 perkara dan cerai gugat yang diajukan perempuan sebanyak 215 perkara.
Baca Juga: Tinjau Genangan Air di Sudirman, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Sebut AKibat Luapan Kali Krukut