BSU Subsidi Gaji 2021 Akan Diajukan Kembali ke Menteri Keuangan, Menaker Ida Fauziah Sebut Persyaratan Ini

- 20 Februari 2021, 15:14 WIB
Menaker Ida Fauziyah ungkap BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III 2021 akan diupayakan ditransfer ke rekening pekerja
Menaker Ida Fauziyah ungkap BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji termin III 2021 akan diupayakan ditransfer ke rekening pekerja /Tangkapan layar Instagram Kemnaker/ ANTARA/WARTA PONTIANAK

Kemnaker melalui Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa pihaknya bisa menyalurkan BSU BLT subsidi gaji di 2021 kepada sisa penerima tahun 2020, meskipun uang telah dikembalikan ke kas negara.

"Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," ujar Menaker Ida Fauziyah.

"Yang tersisa sepanjang memenuhi syarat maka akan kami mintakan kembali kepada Kementerian Kuangan," tambah Ida Fauziyah.

Dari penjelasan Menaker tersebut, dapat disimpulkan bahwa sisa penerima BSU 2021 yang telah valid dan melengkapi syarat bisa mendapatkan BLT subsidi gaji senilai Rp2,4 juta.

Baca Juga: UPDATE! Menaker Ida Fauziah Berikan Harapan BSU Subsidi Cair Bisa Kembali Cair Asalkan Pekerja Penuhi Syarat

Ada pun syarat penerima BLT subsidi gaji sebagai berikut.

1. Pekerja/karyawan yang digaji

2. Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Punya pendapatan atau gaji di bawah Rp5 juta

4. WNI

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah