CERDIKINDONESIA - Permainan virtual Higgs Domino kembali makan korban di Aceh.
Mahyudin alias Din (30) warga Desa Gele Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, harus berurusan dengan hukum, karena kedapatan menjual chip game domino.
Baca Juga: Cak Nun Mengancam Presiden Jokowi Diturunkan, Ruhut Sitompul: Tertawa Aku Termehek Mehek
Bukan hanya itu, Mahyuddin juga terindikasi sebagai penampung alias agen jual beli permainan online berbasis aplikasi di telepon pintar ini.
Dihimpun Cerdik Indonesia dari berbagai sumber, Mahyudin alias Din (30) ditangkap polisi di sebuah konter Hp di Pengkala desa Kutelintang, Senin 15 Februari 2021 sekira pukul 23.00 malam.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah uang tunai hasil penjualan chip game domino tersebut.
Kapolres Galus AKBP Charlie Syahputra Bustamam, kepada Wartawan, Selasa 17 Februari 2021 mengatakan, pelaku yang ditangkap dari sebuah konter HP itu dikenakan pasal 20 Jo pasal 18 Jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Berdasarkan Qanun tersebut, pelaku terancam hukum cambuk, kata Charlie.