Cukup Pakai HP Daftar BLT UMKM 2021 Dapat Dana Rp2,4 Juta, Simak Cara Daftarnya

- 12 Februari 2021, 10:56 WIB
Ilustrasi penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta.
Ilustrasi penyaluran BLT UMKM Rp2,4 juta. /Reno Esnir/ANTARA/Reno Esnir

CERDIKINDONESIA – Kementrian Koperasi dan UKM sudah meminta Kementrian Keuangan untuk kembali membuka BLT UMKM BPUM bagi pelaku usaha di tahun 2021. Pelaku usaha nantinya bisa menikmati BLT UMKM BPUM sebesar Rp2,4 juta.

Bantuan sosial (bansos) ini juga semakin mudah didapatkan karena bisa diakses melalui hp atau smartphone dan bisa langsung cair.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan akan Dilanjutkan? Ini Kata Stafsus Menteri Keuangan

Pernyataan resmi pendaftaran BLT UMKM disampaikan pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM di akun media sosial.

Sebelumnya BLT UMKM 2020 telah berhasil diberikan kepada 12 juta pelaku usaha UMKM dengan besaran dana Rp28,8 triliun.

Berikut cara daftar dan syarat dapat BLT UMKM:

Baca Juga: TERBARU! Stafsus Menteri Keuangan Optimis BLT BPJS Ketenagakerjaan Lanjut, Kemnaker Lakukan Ini

Mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia No. 6 tahun 2020, berikut syarat penerima bansos BLT UMKM Rp 2,4 juta:

  1. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Pendaftar memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU).
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR).
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BLT dari pengusul BLT beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta bukan pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

Baca Juga: BOCORAN Sinopsis Spin-Off Drakor Mr. Queen Tayang 6 Episode, Banyak Rahasia Terungkap!

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: iNsulteng.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x