Cara daftar bantuan ini bisa dilakukan secara online dan offline sesuai dengan peraturan Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.
Setelah dinyatakan sebagai penerima, para pelaku UMKM diharapkan segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan dana.Pelaku usaha harus membawa kartu identitas sesuai dengan data terdaftar.
Baca Juga: ALHAMDULILLAH! BLT Subsidi Gaji Bisa Cair di 2021, Begini Penjelasan Menaker Ida Fauziah
Untuk jadwal pendaftaran, Kementrian Koperasi dan UKM memmintacalon pendaftar terus memantau informasi lebih lanjut.
Informasi pendaftaran juga bisa diakses pada pembiayaan.depkop.go.id dan ikuti sesuai panduannya.***