Batas Pencarian BLT UMKM Hanya Sampai 18 Februari 2021, Segera Cek Tata Cara dan Syaratnya

- 8 Februari 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi, uang bantuan sosial, BLT
Ilustrasi, uang bantuan sosial, BLT /Bagus Kurniawan/Bagus Kurniawan/Portal jogja.com

2.Isi nomor NIK KTP

3.Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan

4.Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry

5.Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.

6.Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.

Baca Juga: Cara Daftar dan Syarat Penerima BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta Untuk Para Pelaku Usaha Micro

Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta ini hanya diberikan kepada pelaku usaha micro yang telah memenuhi syarat, di antaranya :

  1. Warga Negara Indonesia 
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan ASN, TNI/POLRI
  5. Bukan pegawai BUMN/BUMD.***

 

 

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah