Batas Pencarian BLT UMKM Hanya Sampai 18 Februari 2021, Segera Cek Tata Cara dan Syaratnya

- 8 Februari 2021, 13:00 WIB
Ilustrasi, uang bantuan sosial, BLT
Ilustrasi, uang bantuan sosial, BLT /Bagus Kurniawan/Bagus Kurniawan/Portal jogja.com

Baca Juga: Pelaku Usaha Terima BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuan Penerima

Berdasarkan data pemerintah, kuota penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta di tahun 2020 sendiri sebanyak 9,1 juta UMKM. Dalam program ini, tiap UMKM mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Namun hingga saat ini, BLT UMKM Rp2,4 Juta baru dicairkan ke 7,7 juta pelaku UMKM dengan total anggaran yang disalurkan sebesar Rp 18,6 triliun.

Itu berarti sekitar 1,4 juta UMKM bakal mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta pada bulan Februari ini.

Baca Juga: Selengkapnya, Tata Cara dan Syarat Penerima BLT UMKM Februari 2021 Sebesar Rp2,4 Juta

Apabila masyarakat sudah mengecek status bantuan bagi dirinya, maka mereka dapat segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Merujuk pada protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan, pencairan BLT UMKM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan.

Baca Juga: Catat! Ini Persyaratan Peroleh Dana BLT UMKM Rp2,4 Juta

Adapun tata cara mengecek NIK dan KTP melalui e-Form BRI adalah sebagai berikut:

1.Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-Form BRI) https://eform.bri.co.id/bpum

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah