CERDIKINDONESIA - Menurut arahan dari Kementerian Koperasi dan UKM RI, setiap pelaku usaha micro di Indonesia berhak peroleh BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.
Pemilik usaha micro yang merupakan warga negara Indonesia berhak terima bantuan dana BLT UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.
Lengkapi 5 persyaratan yang berlaku, untuk dapat terima dana BLT UMKM 2021 Rp2,4 juta.
Persyarakatan yang diberlakukan untuk tetap menjaga bahwa bantuan ini diberikan secara tepat sasaran.
BLT UMKM, dijadikan sarana bagi Kementerian Koperasi dan UKM RI untuk membantu para pelaku usaha micro yang sangat berdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Bagaimana Rumitnya Cinta Empat Wanita Berbeda Umur? Saksikan Love Scene Number Episode 3
Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta ini hanya diberikan kepada pelaku usaha micro yang telah memenuhi syarat, di antaranya :
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)