HORE BLT UMKM Rp2,4 Juta 2021 Dilanjutkan, Begini Cara Pembuatan Surat Keterangan Usaha

- 6 Februari 2021, 17:42 WIB
Pencairan BLT UMKM Dilanjutkan, Begini Cara Penyaluran hingga Penetapan Penerima BPUM
Pencairan BLT UMKM Dilanjutkan, Begini Cara Penyaluran hingga Penetapan Penerima BPUM /Tangkapan Layar Instagram/ @kemenkopukm

 

CERDIKINDONESIA - Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) siap melanjutkan penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang biasa disebut juga dengan nama BLT UMKM Rp2,4 juta.

Target dari bantuan bantuan sosial (bansos) BLT UMKM mencapai 20 juta juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: SEGERA! Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta Untuk 2021 Sebentar Lagi, Simak Cara Dapatkan SKU sebagai Syaratnya

Meski jadwal pembukaan pendaftarannya masih belum ada kepastian, tidak ada salahnya untuk segera tahu syarat BLT UMKM Rp2,4 juta.

Untuk mendaftar bantuan BPUM ini, pelaku usaha mikro harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya harus memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikto Kecil (IUMK).

Baca Juga: Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta 2021 Segera Dibuka, Ini Cara Buat Surat Keterangan Usaha

Kalau Anda sebagai pelaku usaha belum memiliki SKU dan IUMK, berikut cara mudah untuk mendapatkan persyaratan BPUM UMKM Rp2,4 juta ini.

Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara konvensional atau daring.

Halaman:

Editor: Sara Salim

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x