CERDIKINDONESIA - Pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) siap melanjutkan penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau yang biasa disebut juga dengan nama BLT UMKM Rp2,4 juta.
Target dari bantuan bantuan sosial (bansos) BPUM UMKM mencapai 20 juta juta pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Pendaftaran BPUM UMKM Rp2,4 Juta 2021 Segera Dibuka, Ini Cara Buat Surat Keterangan Usaha
Meski jadwal pembukaan pendaftarannya masih belum ada kepastian, tidak ada salahnya untuk segera tahu syarat BPUM UMKM Rp2,4 juta.
Untuk mendaftar bantuan BPUM ini, pelaku usaha mikro harus memenuhi beberapa persyaratan. Salah satunya harus memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) dan Izin Usaha Mikto Kecil (IUMK).
Kalau Anda sebagai pelaku usaha belum memiliki SKU dan IUMK, berikut cara mudah untuk mendapatkan persyaratan BPUM UMKM Rp2,4 juta ini.
Untuk membuat perizinan izin usaha bisa dengan dua cara yaitu secara konvensional atau daring.
Baca Juga: PANAS! Anies Baswedan Dapat Penghargaan, Ferdinand Hutahaean: Begini Amat yang Pengen Nyapres 2024