SEGERA DIBUKA! Kartu Prakerja Gelombang 12 Haramkan 8 Golongan Ini Mendaftar

- 2 Februari 2021, 12:41 WIB
Simak Penjelasan Manajemen Pelaksana Terkait Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, ini Syarat yang Harus Dipenuhi
Simak Penjelasan Manajemen Pelaksana Terkait Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, ini Syarat yang Harus Dipenuhi /Instagram/@info.prakerja./@info.prakerja.

CERDIKINDONESIA – Kartu Prakerja gelombang 12 merupakan salah satu program yang diteruskan pemerintah di tahun 2021.

Masyarakat Indonesia yang berstatus WNI diberi kesempatan mendaftarkan diri dan mendapat bantuan total sebesar Rp2,4 juta yang disalurkan secara berkala.

Baca Juga: JANGAN SEDIH! Masih Ada 8 Bansos Lain Untuk Diburu, PKH Sampai Dana Desa

Kartu Prakerja sendiri memiliki beberapa syarat untuk bisa mendaftarkan diri meski narasi yang beredar siapa saja boleh mendaftar.

Manajemen Kartu Prakerja menerapkan peraturan seperti mereka pendaftar harus sudah berusia setidaknya 18 tahun ke atas dan tidak mengikuti pendidikan formal.

Baca Juga: TERUNGKAP! Menaker Ida Fauziyah Beberkan Alasan BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Cair

Selain itu, ada 8 golongan yang tak bisa mendaftar Prakerja sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara.
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
  3. Aparatur Sipil Negara.
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Seorang Kepala Desa dan perangkat desa.
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
  8. Sedang menempuh pendidikan tinggi atau sedang kuliah.

Baca Juga: 10 Juta Vaksin Covid-19 Baru Tiba di Indonesia, Jubir Covid-10: Untuk Petugas Publik

Selain itu, para peserta yang sudah pernah mengikuti pelatihan digelombang sebelumnya sudah tidak bisa kembali mengikuti di gelombang 12.

Halaman:

Editor: Sara Salim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x