Ini Jadwal Pendaftaran Prakerja Gelombang 12, Silahkan Login prakerja.go.id Masukkan Data Dirimu Segera

- 5 Februari 2021, 11:10 WIB
Info 5 golongan yang bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 12. Buruan cek siapa saja yang bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 12
Info 5 golongan yang bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 12. Buruan cek siapa saja yang bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 12 /Instagram.com/@prakerja.go.id

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pemilik KIS Dapat Uang BST Rp300 Ribu, Berikut Syaratnya

Bagi pendaftar yang berharap lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 yang akan segera dibuka tahun ini, simak persyaratan di bawah ini:

  1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK). Jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK.
  3. Tanggal lahir harus sesuai KTP.
  4. Alamat surat elektronik (surel) atau email yang jelas dan aktif (kotak masuk jangan sampai penuh atau jangan gunakan e-mail yang sudah lama tidak dipakai).
  5. Nomor handphone yang sesuai dengan data diri saat registrasi.
  6. Alamat sesuai KTP.
  7. Alamat domisili (jika tempat tinggal dan alamat di KTP berbeda).
  8. Jenis kelamin.
  9. Pendidikan terakhir yang dtamatkan.
  10. Status kebekerjaan.
  11. Foto KTP atas milik pendaftar.

Sebagai info tambahan, Direktur Eksekutif Project Management Officer (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyampaikan, peserta yang sudah menerima insentif tahun 2020 tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun 2021.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, Jadwal Penyaluran Bansos PKH Tahap 1 Dimulai Februari, Simak Kategori Penerima Bantuan KPM

Akan tetapi, terdapat perbedaan antara gelombang 12 dengan Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.

Denni menegaskan, bagi pendaftar yang sudah memasukkan data di gelombang sebelumnya tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun 2021.

Berikut cara daftar di situs Prakerja:

1. Buka situs www.prakerja.go.id

2. Buat akun dengan mendaftarkan email atau nomor telepon seluler pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan.

3. Daftarkan password Anda.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah