CerdikIndonesia – Dilansir dari website resmi Kartu Prakerja, para peserta harus memenuhi beberapa persyaratan menyusul dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021.
Di antaranya pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Baca Juga: HORE! Penerima PKH Anak SD Hingga Lanjut Usia akan Terima Uang Sampai
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Program ini hanya resmi diakses melalui www.prakerja.go.id.
Adapun syarat dan cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 tahun ini dapat disimak dibawah ini.
Perlu diketahui, dari informasi yang diperoleh iNSulteng.com bahwa bocoran pembukaan Prakerja gelombang 12 dijadwalkan jika tahap gelombang 11 telah selesai.