Terkuak!!! Ternyata Yaqut Perintahkan Anak Buahnya Laporkan Gus Nur ke Polisi

- 4 Februari 2021, 09:53 WIB
Gus Yaqut.
Gus Yaqut. /Instagram.com/@gusyaqut

CerdikIndonesia- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa, 2 Februari 2021.


Baca Juga: WOW!! Politisi PDIP Dewi Tanjung Sebut Bisa Tenggelamkan Bu Susi


Agenda sidang kali ini adalah meminta keterangan saksi, salah satunya pelapor yakni Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Anshor, Abdul Rahman.

Dalam kutipan dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya terdakwa Gus Nur diduga telah menebarkan informasi yang bermuatan kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.

Adapun Gus Nur diduga melakukan perbuatannya itu pada 16 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di Sofyan Hotel, Tebet, Jakarta Selatan.

 

Baca Juga: LINK Streaming Buku Harian Seorang Istri 4 Februari 2021: CIYYEH Dewa Tidak Ingin Nana Dekat-Dekat Pasha

 

 

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x