CerdikIndonesia- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, Selasa, 2 Februari 2021.
Baca Juga: WOW!! Politisi PDIP Dewi Tanjung Sebut Bisa Tenggelamkan Bu Susi
Agenda sidang kali ini adalah meminta keterangan saksi, salah satunya pelapor yakni Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat GP Anshor, Abdul Rahman.
Dalam kutipan dakwaan yang dibacakan pada sidang sebelumnya terdakwa Gus Nur diduga telah menebarkan informasi yang bermuatan kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.
Adapun Gus Nur diduga melakukan perbuatannya itu pada 16 Oktober 2020 sekitar pukul 21.00 WIB di Sofyan Hotel, Tebet, Jakarta Selatan.