Tim Kuasa hukum awalnya mencecar Abdul Rahman terkait video yang diputar, yakni rekaman pembicaraan antara Gus Nur dengan pakar hukum tata negara Refly Harun.
Abdul Rahman kemudian menjelaskan bahwa dia mendapatkan perintah langsung dari Ketua GP Anshor, Yaqut Cholil Qoumas untuk melaporkan Gus Nur ke polisi.
"Ketua GP Anshor Yaqut menyatakan ini harus diproses secara hukum dan menunjuk LBH GP Ansor memprosesnya," kata Abdul
Abdul mengaku hanya diperintah menjadi saksi pelapor. Ia tidak membuat laporan itu.
Lantaran, Yaqut langsung menunjuk tim hukum GP Anshor. "Saya diminta untuk jadi saksi pelapor," jawab Abdul lagi.***