Dalam pelaksanaan sebelumnya, penyaluran PIP yang meliputi KIP sekolah dan KIP Kuliah dilakukan pada masing-masing direktorat. Namun, mulai di tahun 2021 telah dilaksanakan secara terpusat.
Begitu juga dengan penyaluran dana BOS yang langsung ditransfer ke rekening sekolah oleh Kementerian Keuangan.
“PIP pun mengalami transformasi efisiensi yang cukup signifikan dan bisa dirasakan oleh penerimanya,” kata Nadiem.
Baca Juga: Ternyata BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Masuk APBN 2021, Menkeu Sri Mulyani Hanya Akui 8 Bansos
Dia mengaku senang dengan laporan dari para guru, yang mana para orang tua dan peserta didik merasakan kemudahan akibat perubahan mekanisme penyaluran itu.
Pihaknya juga akan melakukan adaptasi pada KIP Kuliah agar calon mahasiswa percaya diri mendaftarkan diri di perguruan tinggi ternama.
Program Indonesia Pintar (PIP) bertujuan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai pendidikan menengah.
Penerima mulai dari siswa SD /MI hingga siswa SMA/SMK/MA maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar)
Adapun dari total anggaran pendidikan pada APBN 2021, Kemendikbud mengelola sebanyak 14,8 persen atau sekitar Rp81,5 triliun.