CERDIKINDONESIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyampaikan saat ini tengah memproses pencairan santunan bagi warga yang meninggal karena infeksi Covid-19.
Dengan demikian, para ahli waris bisa mendapatkan santunan dari korban meninggal akibat Covid-19.
Untuk besarannya, silakan simak info dari kami.
Pemkot Bandung melalui Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) kini telah merekomendasikan 70 orang ahli waris dari keluarga korban meninggal akibat Covid-19 untuk mendapat uang santunan kematian sebesar Rp15 juta.
Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung Tono Rusdiantono mengungkapkan, sebetulnya telah mengajukan lebih dari 70 ahli waris.
Namun karena tidak memenuhi syarat, kata dia melanjutkan, sehingga mayoritas yang mengajukan itu harus melengkapinya terlebih dahulu.
"Pemerintah Kota Bandung sudah menerima usulan 70 orang, baru ada 2 orang yang cair. Bagi yang tidak lengkap dikembalikan," kata Tono Rusdiantono di Balai Kota Bandung, Senin 25 Januari 2021, dalam rilis yang dilansir dari Pikiran-Rakyat.com.
Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan santunan ke Dinas Sosial di antaranya yaitu fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris, fotokopi KTP korban, dan ahli waris.