Kemudian, dilengkapi dengan surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau Puskesmas, lalu Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19.
Selanjutnya, melampirkan surat keterangan ahli waris, dan fotokopi rekening buku tabungan ahli waris.
Setelah semua persyaratan lengkap, ahli waris bisa mengajukan langsung ke (pemerintah) kewilayahan masing-masing atau langsung ke Dinsosnangkis Kota Bandung.
"Setelah direkomendasikan oleh Dinsos, nanti diverifikasi oleh provinsi. Kemudian berlanjut ke Kemensos dan langsung masuk ke rekening ahli waris. Tapi intinya semua kewenangan yang transfer dan mencairkan yaitu Kemensos. Pemerintah Kota hanya merekomendasikan," kata Tono menambahkan.
Lebih lanjut, Tono menjelaskan, akan jauh lebih mudah jika yang mengajukan santunan ini langsung dari ahli waris.
Misalnya, ditambahkan Tono, yang meninggal akibat Covid-19 yaitu orangtua maka yang mengurus lebih baik yaitu anaknya.
"(Tapi) harus dibuktikan oleh surat keterangan (ahli waris) lurah dan camat. Sebenarnya sederhana, yang penting satu KK," kata Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung.***