Pemkot Bandung Pastikan Ahli Waris Pasien Covid-19 Meninggal Dapat Santunan, INILAH BESARANNYA

- 25 Januari 2021, 21:25 WIB
Seorang dokter di Rumah Sakit Darurat - Wisma Atlet dr. Nadhira Anindita Ralena, BMedSci curhat mengenai lonjakan kasus Covid-19.
Seorang dokter di Rumah Sakit Darurat - Wisma Atlet dr. Nadhira Anindita Ralena, BMedSci curhat mengenai lonjakan kasus Covid-19. /Dokumentasi dr. Nadhira/

CERDIKINDONESIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyampaikan saat ini tengah memproses pencairan santunan bagi warga yang meninggal karena infeksi Covid-19.

Dengan demikian, para ahli waris bisa mendapatkan santunan dari korban meninggal akibat Covid-19. 

Untuk besarannya, silakan simak info dari kami. 

Pemkot Bandung melalui Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) kini telah merekomendasikan 70 orang ahli waris dari keluarga korban meninggal akibat Covid-19 untuk mendapat uang santunan kematian sebesar Rp15 juta.

Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung Tono Rusdiantono mengungkapkan, sebetulnya telah mengajukan lebih dari 70 ahli waris.

Namun karena tidak memenuhi syarat, kata dia melanjutkan, sehingga mayoritas yang mengajukan itu harus melengkapinya terlebih dahulu.

"Pemerintah Kota Bandung sudah menerima usulan 70 orang, baru ada 2 orang yang cair. Bagi yang tidak lengkap dikembalikan," kata Tono Rusdiantono di Balai Kota Bandung, Senin 25 Januari 2021, dalam rilis yang dilansir dari Pikiran-Rakyat.com.

Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan santunan ke Dinas Sosial di antaranya yaitu fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris, fotokopi KTP korban, dan ahli waris.

Baca Juga: BOCORAN RAMALAN ZODIAK Libra, Scorpio, Sagitarius 26 Januari: Awas Tergelincir Masalah Percintaan, Keuangan?

Kemudian, dilengkapi dengan surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau Puskesmas, lalu Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19.

Selanjutnya, melampirkan surat keterangan ahli waris, dan fotokopi rekening buku tabungan ahli waris.

Setelah semua persyaratan lengkap, ahli waris bisa mengajukan langsung ke (pemerintah) kewilayahan masing-masing atau langsung ke Dinsosnangkis Kota Bandung.

Baca Juga: BOCORAN LINK MR. QUEEN Episode 15: Ratu Kim So Yong dengan Jiwa Jang Bong Hwan Klepek-Klepek Sama Raja

"Setelah direkomendasikan oleh Dinsos, nanti diverifikasi oleh provinsi. Kemudian berlanjut ke Kemensos dan langsung masuk ke rekening ahli waris. Tapi intinya semua kewenangan yang transfer dan mencairkan yaitu Kemensos. Pemerintah Kota hanya merekomendasikan," kata Tono menambahkan.

Lebih lanjut, Tono menjelaskan, akan jauh lebih mudah jika yang mengajukan santunan ini langsung dari ahli waris.

Misalnya, ditambahkan Tono, yang meninggal akibat Covid-19 yaitu orangtua maka yang mengurus lebih baik yaitu anaknya.

 

 

"(Tapi) harus dibuktikan oleh surat keterangan (ahli waris) lurah dan camat. Sebenarnya sederhana, yang penting satu KK," kata Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung.***

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x