Aceh Tengah Dukung Pemanfaatan Ganja Untuk Kebutuhan Medis, Bupati: Kita Butuh Regulasi Bukan Legalisasi

- 25 Januari 2021, 10:20 WIB
ilustrasi ganja
ilustrasi ganja /PIXABAY/JRBYRON

"Di Indonesia sendiri tanaman ganja secara tegas diatur dalam UU nomor 35 tahun 2009 pasal 8 ayat 1 tentang narkotika golongan satu tidak boleh digunakan, bahkan untuk kebutuhan medis" kata Bupati Aceh Tengah itu seperti dikutip Cerdik Indonesia dari laman Humas Pemkab Aceh Tengah, Senin, 25 Januari 2021.

Shabela juga mengatakan jika pemerintah pusat serius ingin mengelola ganja dengan bijak, maka langkah berikutnya adalah menyampaikan pada pihak legislatif untuk merevisi UU tersebut, sebagai upaya mencegah penyalahgunaannya.

Baca Juga: Ganja dilarang untuk Tujuan Medis, Sejumlah Masyarakat Mempersoalkan ke MK

Seperti diketahui, di sejumlah negara maju, pelegalan ganja untuk kebutuhan medis dan industri telah dibenarkan.

Namun, untuk penyalahgunaan dan peredaran ilegalnya tetap akan diancam dengan hukuman tegas, bahkan diantaranya diganjar hingga dengan hukuman mati.

Pada akhirnya, pemerintah didorong mengatur pemanfaatan ganja untuk kepentingan medis melalui revisi UU narkotika, menyusul dikeluarkannya ganja dari golongan IV Konvensi Tunggal Narkotika 1961 oleh Komisi PBB untuk narkotika.

Baca Juga: 5 Hektar Ladang Ganja di Sumatera Utara di Bakar

Diharapkan, nantinya pemanfaatan tanaman ganja (Cannabis Sativa) untuk bidang kesehatan, medis, dan farmasi memerlukan sebuah regulasi bukan legalisasi.***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x