CERDIKINDONESIA - Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) berkesempatan mendapatkan Bantuan Sosial Tunai sebesar Rp300 ribu selama 4 bulan, yaitu mulai Januari hingga April 2021.
Sebelum menerima BST Rp300 ribu, calon penerima dapat mengeceknya terlebih dahulu di laman dtks.kemensos.go.id dengan hanya menggunakan ID NIK KTP/ID DTKS dan ID PBI JK/KIS.
Baca Juga: CUMA BUTUH KIS! Apakah Kamu Berhak Menerima BST Rp300 Ribu, Yuk Cek Di Sini
Adapun syarat untuk mendapatkan BST Rp300 ribu perbulan dari Kemensos di antaranya adalah:
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencaharian di tengah pandemi Covid-19.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.
Baca Juga: HANYA DIKASIH 4 BULAN! Segera Cek Bantuan BST Rp300 Ribu Cuma Pakai KIS dengan Link Ini
Ini berarti, calon penerima BST dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.