Habib Rizieq Shihab Dilaporkan Kasus Penguasaan Lahan di Bogor

- 23 Januari 2021, 09:48 WIB
Habib Rizieq Shihab diduga melakukan pelanggaran hak guna lahan
Habib Rizieq Shihab diduga melakukan pelanggaran hak guna lahan /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

 

CERDIKINDONESIA - Lagi-Lagi Habib Rizieq dilaporkan dalam kasus penguasaan lahan tanpa izin di Bogor.

 

Baca Juga: Putusan Praperadilan Habib Rizieq Ditolak, Kasus Ini Akan Diteruskan Kepenyelidikan

Hal ini, dilaporkan oleh PT. Perkebunan Nusantara VIII. Kasus Habib Rizieq Shihab dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Laporan itu terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut," kata kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus Nurahman di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 22 Januari 2021.

 

Baca Juga: Akhmad Sahyuti Ketuk Palu, Habib Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x