CerdikIndonesia- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab atau akrab disapa Habib Rizieq yang pernah menjabat sebagai pemimpin organisasi Front Pembela Islam (FPI).
Atas penetapan tersangka penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi pada Selasa 12 Januari 2021.
Baca Juga: Disiarkan Secara Langsung, Jokowi Jalani Vaksinasi Perdana Covid-19 Besok Pagi
Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti telah mengetuk palu putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab.
Hakim tunggal secara tegas menolak gugatan yang diajukan pihak Habib Rizieq.
Selanjutnya Hakim Tunggal Akhmad Sahyuti akan melanjutkan kasus ini ke tahap penyidikan.
“Memutuskan menolak gugatan pemohon,” kata Hakim saat bacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 12 Januari 2021.
Baca Juga: Tanah Longsor Terjadi 2 Kali Di Sumedang, Ridwan Kamil Tinjau Lokasi
Vonis kasus ini sebelumnya diprotes tim kuasa hukum Habib Rizieq yang menilai penetapan tersangka kepada kliennya tidak sah karena pasal yang digunakan tidak memiliki bukti.
Mereka meminta agar penetapan tersangka kepada kliennya Habib Rizieq untuk segera dicabut dan segera dibebaskan dari tahanan Polda Metro Jaya.