Ia telah melaporkan sekitar 250 orang yang merupakan pihak yang menguasai lahan di lokasi pesantren.
"Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum," ujar Ikbar.
Dengan laporan ini, dia berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan itu.
Beberapa waktu lalu membuat laporan polisi, Ikbar mengatakan PTPN VIII telah melakukan somasi kepada sejumlah pihak yang menempati lahan tersebut.
Baca Juga: Heboh Kabar Duka Habib Rizieq Meninggal di Penjara Karena COVID-19, Benarkah Itu? Ini Faktanya
Ikbar menyebut ada beberapa warga yang merespons baik somasi PTPN VIII. Namun, ada pula yang tidak mengindahkan somasi.
"Kami tetap berpegang kepada hukum, kami berlindung di sana," katanya.***