Kegiatan itu dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.***
Kegiatan itu dikenakan sanksi sesuai pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.***
Editor: Kurniawan Rio
Sumber: Twitter